Badan otonom (Banom) NU adalah perangkat yang bertugas menjalankan program NU sesuai dengan basis keanggotaannya. Setiap badan otonom memiliki ketua umum yang dipilih oleh anggota melalui forum konggres.
Banom NU dibentuk berdasar usia dan profesi kekhususan
1.Badan Otonom NU Berdasarkan Usia
- Muslimat Nahdlatul Ulama: Anggota Muslimat NU adalah perempuan NU. Organisasi ini lahir pada 29 Maret 1946. Tampilnya perempuan di organisasi NU sudah terlihat sejak Muktamar ke-13 di Banten pada tahun 1938.
- Fatayat Nahdlatul Ulama: Anggota Fatayat NU adalah perempuan muda NU berusia maksimal 40 tahun. Banom ini lahir pada 24 April 1950 di Surabaya.
- Gerakan Pemuda Ansor NU atau GP Ansor NU: Anggota GP Ansor NU adalah laki-laki muda NU maksimal berusia 40 tahun. GP Ansor mengembangkan kepanduan barisan NU yang pada perkembangannya menjadi Barisan Ansor Serbaguna atau Banser
- Ikatan Pelajar NU atau IPNU: Anggota IPNU adalah pelajar dan santri laki-laki NU yang berusia maksimal 27 tahun. IPNU memiliki organisasi kepanduan di bawahnya yaitu Corp Brigade Pembangunan atau CBP yang lahir pada Oktober 1964 di Pekalongan.
- Ikatan Pelajar Putri NU atau IPPNU: Anggota IPPNU adalah pelajar dan santri perempuan NU yang berusia maksimal 27 tahun. IPPNU memiliki organisasi kepanduan bernama Korps Pelajar Putri atau KPP yang lahir di Pekalongan.
- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII: Anggota PMII adalah mahasiswa. Organisasi ini lahir pada 17 April 1960 di Surabaya dengan ketua umum pertamanya Mahbub Djunaidi. Kelahiran PMII bermula dari Departemen Perguruan Tinggi di Ikatan Pelajar NU
2. Banom NU berdasar Profesi dan Kekhususan
- Jam’iyyah Ahlit Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah atau Jatman: Jatman bertugas sebagai pelaksana kebijakan NU dalam pengamalan dan pengembangan tasawuf. Jatnam memiliki badan otonom untuk mahasiswa yaitu Mahasiswa Ahlit Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyah atau Matan yang diresmikan pada Januari 2012
- Jam’iyyattul Qurra wal Huffazh NU atau JQHNU: Jam’iyyattul Qurra wal Huffazh NU atau JQHNU bertugas melaksanakan kebijakan NU dalam pengembangan kajian dan tilawatil Quran
- Ikatan Sarjana NU atau ISNU: ISNU adalah banom pelaksana kebijakan NU dalam pengembangan, penerapan, dan tanggung jawab keilmuan. ISNU lahir atas rekomendasi dari Muktamar ke-32 di Makassar tahun 2010 dan baru dibentuk organisasinya tahun 2012.
- Serikat Buruh Muslim Indonesia atau Sarbumusi: Sarbumusi memegang mandat NU dalam melakukan kebijakan NU di bidang pengembangan dan peningkatan kesejahteraan buruh dan tenaga kerja Indonesia.
- Pencak Silat Pagar Nusa: Pencak silat pagar nusa bertugas mengembangkan seni bela diri. Kesenian yang sudah menjadi tradisi warga NU mengalami penurunan, maka para pendekar turun gunung membentuk organisasi pada 3 Januari 1986.
- Persatuan Guru NU atau Pergunu: Pergunu ditugaskan NU untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan ustaz dan guru. Pimpinan pusat pergunu berhasil dibentuk pada 14 Februari 1959
- Serikat Nelayan NU: Serikat nelayan NU lahir sebagai pelaksana kebijakan NU untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Banom ini didirikan pada Muktamar NU ke-33 Tahun 2015 di Jombang.
- Ikatan Seni Hadrah Indonesia NU atau Ishari NU: Ishari NU merupakan badan otonom yang melaksanakan kebijakan NU dalam pengembangan budaya seni hadrah dan shalawat. Ishari NU lahir pada tahun 1959 dan masuk menjadi badan otonom pada 1961 atas permintaan KH Abdul Wahab Hasbullah.
Menilik dari dasar pembentukan Banom NU di atas perlu kiranya di Kapanewon Panggang membentuk Banom NU berdasarkan keprofesian atau kekhususan lainnya.Sejalan dengan hal tersebut, diharapkan Banom yang sudah terbentuk dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik.Walaupaun banyak kendala/kesulitan ketika tupoksi ini dilaksanakan.Maka mudahkanlah urusan orang lain, maka Allah akan memudahkan urusanmu _@dmin
|